Bulan mei tahun 2017 ini masa berlaku SIM C saya akan berakhir dan waktunya perpanjang namun KTP dan SIM saya terbitan Surabaya, hmm apa bisa ya perpanjang SIM di Jakarta? Browsing di internet menurut website Polri, saat ini Surat Ijin Mengemudi (SIM) dari seluruh Indonesia dapat diperpanjang di gerai SIM Online tertentu.
Sabtu pagi tanggal 15 April 2017 meluncurlah saya ke salah satu gerai SIM Online di Blok M Square di Jl. Melawai Jakarta Selatan. Lokasi gerai ini ada di lantai B berdampingan dengan gerai samsat perpanjangan pajak kendaraan, awas ya jangan keliru masuk!!! Di depan Gerai SIM disediakan buku kecil, silahkan isi dulu nama dan nanti tinggal tunggu panggilan, kebetulan saya datang jam 10.15 mendapat no antrian no 45, sambil nunggu giliran daripada nanti sudah nunggu lama ternyata SIM luar kota tidak bisa, saya masuk memastikan dulu ke bapak polisi apa bisa perpanjang sim luar daerah, kemudian saya serahkan e-KTP saya untuk dicek dan ternyata bisa.
Alur perpanjangan SIM seperti ini :
- Setelah nulis no antrian di depan akan dipanggil satu persatu.
- Siapkan uang Rp 25.000 untuk mendapatkan surat keterangan sehat dan sebelumnya di tes dulu buta warna dan penglihatan angka jarak jauh.
- Kemudian ke loket ambil dan isi formulir, jangan lupa siapkan juga 2 lembar copy e-KTP dan SIM.
- Selanjutnya Siapkan Rp. 30.000 untuk asuransi kecelakaan.
- Siapkan Rp. 75.000 untuk Foto SIM, sidik jari dan tanda tangan.
- Langsung jadi deh SIM-nya.
Begitulah proses pengurusan SIM cepat sekali cuma 20 menit dari langkah pertama sampai langkah terakhir dan total biaya yang dikeluarkan Rp. 130.000. Salut sama kemajuan kepolisian dalam pengurusan SIM online.