Kabar gembira kini banyak sekali tiket pesawat promo ke negara asal doraemon Jepang selain itu negara Jepangnya sendiri juga memberikan Bebas VISA bagi WNI khusus pemegang e-paspor, namun sebelum berkunjung ke negeri matahari terbit tersebut wajib mengajukan permohonan dengan melakukan registrasi pra keberangkatan di Konsulat Jepang.
Untuk yang berdomisili di propinsi Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan untuk pengajuan bebas visa sesuai wilayah yurisdiksi (wilayah kerja) tersebut dapat dilayani di Konsulat Jendral Jepang yang beralamat di Jl. Sumatera no 93 Surabaya (dekat stasiun kereta gubeng), untuk proses pengajuan bebas visa hanya membutuhkan waktu 2 hari kerja saja sejak pengajuan, sebagai contoh saat itu saya mengajukan hari kamis pagi maka besoknya jumat siang sudah selesai dan dapat diambil paspor yang telah tertempel stiker visa waiver, waow amazing cepet banget prosesnya.
Untuk mengurus bebas visa di konsulat Jepang silahkan naik kendaraan umum saja karena tidak tersedia lahan parkir, sebelumnya siapkan dari rumah 1 lembar form pengajuan bebas visa yang dapat didownload di sini dan juga e-paspor, yup syarat pengajuan cuma 2 macam itu saja, beruntung bangetkan pemegang e-paspor sudah gratis trus tanpa perlu menunjukkan bukti booking tiket, hotel, itinerary, pas photo, rekening tabungan maupun surat keterangan kerja selayaknya pengajuan visa bagi pemegang paspor biasa. Saat memasuki gedung para pengunjung diminta mengisi buku tamu dan menitipkan KTP dan semua alat elektronik (dalam kasus saya HP dan Kamera Digital) di locker yang tersedia, selanjutnya barang pengunjung juga masuk melalui pemeriksaan X-Ray, tenang aja petugas sangat ramah sekali kok, sebelum ke loket silahkan ambil no antrian di mesin kemudian ambil dan isi tanda terima permohonan visa, setelah dipanggil sesuai no urut antrian serahkan e-paspor, form permohonan dan tanda terima ke loket nanti petugasnya akan bilang paspor besok siang sudah jadi dan bisa diambil, hah… cuman gitu aja prosesnya, iya cuman begitu. 😲
Keesokan harinya siang kembali lagi ke Konsulat Jepang, seperti biasa isi buku tamu, nitip HP dan ambil no antrian dan menyerahkan tanda terima permohonan visa ke loket maka di salah satu lembar paspor sudah terpampang stiker bebas visa yang berlaku 3 tahun atau sampai dengan masa berlaku paspor habis dengan setiap kunjungan maksimal 15 hari tanpa harus mendaftar kembali ke Konsulat Jepang, itulah keuntungannya punya e-paspor yang mau tau cara bikin e-paspor buat anak begini caranya.