Kartu kredit sudah menjadi sebuah kebutuhan primer, fungsi kartu yang terbuat dari plastik ini saat ini sudah dilengkapi chip, menggantikan kartu kredit yang penggunaannya digesek yang kapan hari banyak pemalsuan di mana-mana.
Dengan banyaknya beredar kartu kredit muncul jenis kartu kredit baru berbasis syariah, salah satunya yang diterbitkan oleh BNI Syariah yaitu Hasanah card, fungsi kartu ini tidak jauh berbeda dengan kartu kredit umumnya hanya saja kartu ini tidak bisa digunakan pada tempat-tempat yang tidak sepatutnya dikunjungi seperti : diskotek, perjudian, sarang kupu-kupu, panti pijat plus-plus Secara sistem kartu ini akan menolak jika digunakan di tempat semacam itu.
Hasanah card ini dilindungi oleh 3 akad : Akad Kafalah (Bank sebagai penjamin pemegang kartu), Akad Qard (Bank sebagai pemberi pinjaman uang tunai) dan akad Ijaroh (Bank sebagai penyedia jasa pembayaran dan pelayanan pada tempat-tempat perbelanjaan) kartu ini dapat digunakan di semua merchant yang berlogo Master Card. Cara pembayaran kartu ini bebas dari sistem bunga-berbunga dengan kata lain, bunga fee bulan kemarin tidak akan dihitung kembali dalam tagihan berikutnya dan yang terpenting fee-nya lebih murah dari kartu kredit lainnya, kalo bayarnya tidak lebih dari jatuh tempo maka tidak ada fee tambahan yang harus dibayar
Syarat pengajuan kartu kredit ini cukup mudah yang penting minimal punya penghasilan tetap Rp 2.5 juta dan mempunyai track record yang baik di BI Checking. Limit yang tersedia untuk hasanah card Classic 4-8 juta, hasanah card Gold 10-30 juta. Khusus untuk yang Hasanah Card Gold bisa menikmati layanan executive lounge di airport dengan Gratis-tis, yang aq suka dari kartu ini bisa buat menunda semua perbelanjaan yang gak penting : Boneka Barbie, Bakpia Pathuk 25 Jogja, Blueray Game PS3, UPS Prolink, VCD Avatar, Dompet Emsio, Sepatu Elizabeth, Nokia 5800, Jam Casio dan bermacam voucher pulsa.