Pembuatan e-paspor anak di Surabaya

Kali ini Saya akan berbagi pengalaman bagaimana cara mengurus pembuatan paspor anak elektronik (e-paspor) di Surabaya. Sekedar info paspor ini berguna sebagai identitas diri jika bepergian ke luar negeri atau gampangnya sih seperti KTP yang diakui secara Internasional, selain paspor nanti juga diperlukan suatu dokumen lain yang berguna sebagai surat ijin masuk ke suatu negara (visa). Cara pembuatan visa berbeda dengan paspor, jika paspor dikeluarkan oleh kantor imigrasi maka visa dikeluarkan oleh kedubes negara lain di Indonesia, untuk pemegang paspor Indonesia jika berkunjung ke negara-negara asean seperti Singapura, Malaysia, Thailand biasanya tidak perlu menggunakan visa, sedangkan jika ke negara-negara di Eropa, Australia, Jepang atau Korea Selatan memerlukan visa.

Kembali ke topik, paspor ada 2 macam : yaitu paspor biasa (Rp. 355.000) dan e-paspor / paspor elektronik (Rp. 655.000) masa berlaku keduanya sama-sama 5 tahun, perbedaan-nya e-paspor di dalamnya telah tertanam chip yang berisi data biometrik yang berguna untuk melewati auto gate di bandara indonesia baik saat berangkat atau pulang dari luar negeri, oh ya selain itu pemegang e-paspor dapat mengajukan bebas visa (visa waiver) ke Jepang secara gratis, normalnya jika paspor anda jenis yang biasa maka setiap keluar atau masuk bandara internasional di Indonesia maka harus antri panjang yang memakan waktu lama hanya sekedar mendapatkan cap imigrasi. Cara penggunaan Autogate sangat mudah, ketika memasuki area imigrasi carilah portal otomatis dengan tulisan auto gate kemudian scan paspor maka pintu pertama akan terbuka silahkan masuk dan tempelkan ibu jari maka pintu kedua juga akan terbuka, hal ini juga berlaku setelah turun dari pesawat. Untuk auto gate ini hanya berlaku di bandara Indonesia, pemegang e-paspor di bandara luar negeri harus menjalani antrian imigirasi secara manual dengan antri untuk menyerahkan kertas embarkasi (biasanya dibagikan pramugari di pesawat saat akan mendarat) dan mendapatkan cap di paspor oleh petugas imigrasi.

Pembuatan e-paspor hanya bisa di lakukan kantor imigrasi di 3 kota yaitu Jakarta, Batam dan Surabaya dan pembuatan tidak bisa online, jadi harus datang sendiri (walk-in), untuk anak siapkan asli dokumen sbb:

  1. Akta kelahiran
  2. Kartu Keluarga (pastikan telah ditandatangani kepala keluarga)
  3. Buku Nikah Ayah/Ibu
  4. KTP Ayah
  5. KTP Ibu
  6. Paspor Ayah
  7. Paspor Ibu

Setelah dokumen asli lengkap, untuk area surabaya silahkan datang ke kantor imigrasi kelas 1 surabaya di waru (per bulan mei 2016 sedang dilakukan renovasi gedung) dan untuk sementara ini pelayanan dipindahkan ke Graha Pena lantai dasar atau samping parkir motor. Datanglah pagi-pagi sekali jam 5 shubuh antrian juga sudah mulai panjang padahal kantor baru buka pukul 07.30. Untuk pengurus online dan walk-in (dewasa dan anak) juga harus melalui prosedur antrian panjang ini, sedangkan lansia ada jalur khusus. Saya datang pukul 5 pagi di Graha Pena dan langsung antri mendapat no antrian 17, kemudian oleh satpam dibubarkan barisan dan nanti sebelum 07.30 harus kembali baris sesuai nomor yang tadi, tepat pukul 07.30 kantor buka dan masing-masing masuk harap mengeluarkan semua dokumen asli yang saya sebutkan di atas untuk diperiksa oleh petugas dan akan diberikan no-antrian baru dari mesin serta map gratis berisi formulir dan surat pernyataan yang wajib diisi, saat itu saya mendapat no antrian B-008.

Langkah selanjutnya, di ujung ruangan terdapat tempat fotokopi silahkan copy semua dokumen asli pada selembar kertas A4, jangan lupa membawa bolpoin sendiri dan 2 buah materai Rp. 6.000 untuk mengisi :

  1. Formulir Surat Perjalanan
  2. Surat pernyataan dokumen asli dan belum pernah memiliki paspor
  3. Surat pernyataan orang tua

Setelah isian formulir lengkap tinggal menunggu giliran dipanggil untuk wawancara dan foto, untuk anak usia di bawah 5 tahun tidak diperlukan sidik jari, petugas nanti akan memberikan selembar kertas untuk dibayar di Bank BNI, dan paspor bisa diambil kira-kira 7 hari kerja sejak pembayaran. Daripada bolak-balik ke kantor imigrasi untuk memastikan paspor udah jadi apa belum bisa sms dulu ke nomor 081330442586 dengan menyebutkan nomor permohonan, kira-kira nanti akan dapat balasan paspor masih dalam proses cetak atau paspor selesai dan sudah bisa diambil. Yah begitulah sangat mudah sekali pembuatan e-paspor buat anak di surabaya, berikut screenshot untuk gambaran pengurusan paspor anak.

e paspor anak surabaya
Biaya pembuatan paspor per 22 Juli 2016

e paspor anak surabaya
Peraturan wajib mengurus paspor

e paspor anak surabaya
Map formulir pengajuan paspor

formulir e paspor anak surabaya
Formulir Pengajuan Paspor anak

surat pernyataan orang tua e paspor anak surabaya
Surat Pernyataan Orang Tua

surat pernyataan belum punya e paspor anak surabaya
Surat Pernyataan belum punya paspor

wawancara e paspor anak surabaya
Penginputan data dan wawancara

foto e paspor anak surabaya
Pengambilan foto paspor anak

bukti pengantar pembayaran e paspor anak surabaya
Bukti Pengantar Pembayaran Paspor

bukti pembayaran BNI e paspor anak surabaya
Bukti pembayaran paspor dari Bank BNI

e paspor anak surabaya
E-Paspor anak sudah jadi
2,321 Viewers

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please make sure you are not robot * Time limit is exhausted. Please reload CAPTCHA.